Senin, 21 Oktober 2013

UPAYA HUKUM


UPAYA HUKUM

A.          PENGERTIAN UPAYA HUKUM
Upaya hukum yaitu usaha seseorang terhadap putusan pengadilan yang ia merasa dirugikan hak atau kepentingannya untuk memperoleh keadilan melalui peradilan yang lebih tinggi.

B.        UPAYA HUKUM
1.      Verzet
Verzet ialah perlawanan dari tergugat terhadap putusan verstek peradilan agama tingkat pertama.
Dalam upaya hukum verzet, hakim dapat memeriksa kembali gugatan yang diputuskan secara verstek, karena ketika putusan verstek belum mencakup materi/ substansi perkara.

2.      Banding
Adapun yang dimaksud upaya banding ialah permintaan atau permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak atau para pihak yang berperkara, agar putusan/ penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan agama tingkat pertama diperiksa ulang oleh pengadilan tinggi agama (PTA) yang ada di tingkat provinsi.
a.       Syarat- syarat banding
*      Diajukan oleh pihak- pihak berperkara
*      Diajukan masih masa tenggang waktu banding. Masa tenggang banding yaitu 14 hari terhitung dari tanggal pembacaan putusan.
*      Putusan Pengadilan Agama tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding.

b.      Tata cara banding
*      Pengajuan permohonan banding
Yang berhak mengajukan permohonan banding yaitu pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya. Surat permohonan banding disampaikan kepada Pengadilan Agama memutus perkara yang hendak dibanding. Permohonan banding dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan. Dan bentuk permohonan banding bisa dengan lisan atau dapat juga dengan tulisan.

*      Pembayaran ongkos atau biaya banding kecuali dalam hal prodeo
Biaya banding dibebankan kepada pemohon (pebanding) bukan kepada pihak termohon. Permohonan banding selanjutnya dicatat oleh panitera dalam register induk perkara, dibuatkan akta banding dan lampiran berkas perkara banding.

*      Pemberitahuan banding kepada terbanding (pihak lawan)
Pengadilan Agama melalui juru sita segera menyampaikan pemberitahuan permohonan banding kepada pihak terbanding (lawan) paling lama dalam waktu satu minggu.

*      Membaca dan mempelajari berkas perkara (inzage)
Pengadilan Agama melalui juru sita harus sudah member kesempatan kepada pihak yang berperkara (paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan banding)untuk membaca dan mempelajari perkara

*      Memori dan kontra memori banding
Pihak pebanding dapat mengajukan memori banding ke Pengadilan Agama dalam tenggang waktu selama- lamanya 30 hari sejak permohonan banding didaftarkan. Dan terbanding dapat mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Agama dalam temnggang waktu selama 30 hari sejak pemberitahuan adanya memori banding.

*      Menyampaikan berkas banding ke Pengadilan Tinggi Agama
Berkas perkara banding yang terdiri dari Bundel A (terdiri atas surat- surat dan Berita Acara dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama) dan bundle B (terdiri dari surat- surat yang berkaitan dengan adanya permohonan banding termasuk di dalamnya akta banding, salinan putusan Pengadilan Agama yang bersangkutan, memori dan kontra memori banding, dan surat- surat lain yang berhubungan dengan upaya hukum banding dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama disertai pula dengan biaya bandingnya.

c.       Prosedur Banding
v  Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu.
·   14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman /pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
·   30 hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No. 20 tahun 1947)
v  Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947), pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)
v  Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
v  Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (pasal 11 ayat (3) UU No. Tahun 1947)
v  Selambat- lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera member kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat- surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah (pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)
v  Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama selambat- lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
v  Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tonggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah provinsi ke Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iayah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
v  Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak
v  Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
·   Untuk perkara cerai talak:
Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon dan termohon.
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya dalam waktu 7 hari
·   Untuk perkara cerai gugat
Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya dalam waktu 7 hari.

d.   Mencabut Permohonan Banding
v   Setelah permohonan banding diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon.
v   Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama maka:
-                 mencoret dari perkara banding
-                 Apabla perkara telah diputuskan pencabutan tidak mungkin dikabulkan
-                 Apabila permohonan banding dicabut maka putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak pencabutan dikabulkan dengan “penetapan” tersebut.
v  Pencabutan banding tidak diperlukan persetujuan pihak lawan.
-                 Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan
-                 Kemudian oleh panitera dibuatkan akta pencabutan kembali permohonan bandding
-                 Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap setelah tanggal waktu banding berakhir
-                 Berkas perkara anding tidak perlu di terskan kepada Pengadilan Tinggi Agama
v  Apabila berkas perkara banding telah dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
-                 Pencabutan banding disampaikan melalui Pengadilan Agama yang bersangkutan atau langsung ke Pengadilan Tinggi Agama
-                 Apabila pencabutan itu disampaikan melalui Pengadilan Agama maka pencabutan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama
-                 Apabila permohonan banding belum diputus maka Pengadilan Tinggi Agama akan mengeluarkan penetapan yang isinya, bahwa mengabulkan pencabutan kembali permohonan banding dan memerintahkan untuk
3.      Kasasi
§  Pengertian Kasasi
a.       Kasasi artinya pembatalan putusan Mahkamah Agung
b.      Pengadilan kasasi ialah pengadilan yang memeriksa apakah judex factie tidak salah dalam melaksanakan peradilan
c.       Upaya hukum kasasi ialah upaya agar putusan judex factie dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena telah salah dalam melaksanakan peradilan.
d.      Hukum acara kasasi dilakukan Peradilan Agama dilakukan oleh UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (Pasal 55 ayat 91) UU No. 14/1985

§  Alasan-Alasan Kasasi:
-          Mahkamah Agung memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan (Pasal 29 UU No. 14/1985)
-          Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan dari semua lingkungan peradilan karena:
a.       Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b.      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c.       Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (Pasal 30 UU No. 14/1985)
-          Apabila terhadap suatu penetapan Pengadilan Agama yang menurut hukum tidak dapat dimintakan banding maka dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan atau alasan-alasan tersebut diatas.
-          Apabila terdapat suatu putusan atau penetapan Pengadilan Agama telah dimintakan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama maka yang dimintakan kasasi adalah putusan atau penetapan Pengadilan Agama tersebut, karena dengan adanya banding tersebut berarti putusan atau penetapan Pengadilan Agama telah masuk atau diambil alih oleh Pengadilan Tinggi Agama.

§  Tata Cara Kasasi:
a.       Pada Tingkat Pengadilan Agama

-          Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam masa tenggangwaktu kasasi, yaitu selambat-lambatnya 14 hari sejak setelah putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
-          Pemohon kasasi menghadap di Meja I yang akan memberikan penjelasan dan menaksir panjar biaya kasasi, yang kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
-          Pemohon kasasi menghadap pada kasir dan membayar panjar biaya kasasi sejumlah sesuai yang tercantum dalam SKUM
-          Kasir kemudian menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan Kasasi.
-          Setelah biaya kasasi tersebut dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan Kasasi.
-          Permohonan kasasi tersebut, oleh Meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi.
-          Setelah permohonan kasasi tersebut didaftar dan pada Akta Permohonan Kasasi telah diberi tanda terdaftar oleh Meja II, maka kepada Pemohon Kasasi diserahkan helai pertama SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi yang telah didaftar tersebut.
-          Kemudian oleh Meja II, berkas kasasi (Akta Pemohon Kasasi dan SKUM) tersebut diserahkan kepada Meja III yang akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan kasasi itu.
-          Selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari, Panitera (dalam hal ini dilakukan oleh Meja III) wajib memberitahukan, lewat Jurusita / Jurusita Pengganti, kepada pihak lawan tentang adanya permohonan kasasi tersebut dengan menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi (Pasal 46 ayat 4 UU No. 14/1985)
-          Selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi tersebut dicatat atau didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama setempat, maka Pemohon Kasasi wajib menyampaikan pula Memori Kasasi yang memuat alasan-alasannya (Pasal 47 ayat 2 UU No. 14/1985)
-          Apabila tenggang waktu 14 hari tersebut telah habis dan Pemohon Kasasi tidak menyerahkan Memori Kasasi maka Panitera membuat Surat Keterangan bahwa Pemohon Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi
-          Meja III wajib memberikan tanda terima penyerahan Memori Kasasi tersebut.
-          Selambat-lambatnya dalam waktu 30  hari setelah Memori Kasasi diserahkan, maka Meja III wajib memberitahukan hal itu kepada pihak lawan, melalui Jurusita / Jurusita Pengganti, dengan menyerahkan pula salinan Memori Kasasi tersebut (Pasal 47 ayat 2 UU No. 14/1985)
-          Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra Memori Kasasi) terhadap Memori Kasasi tersebut kepada Panitera (dalam hal ini Meja III) selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya Memori Kasasi (Pasal 47 ayat 3 UU No. 14/1985)
-          Meja III segera memberitahukan pula kepada Pemohon Kasasi tentang adanya kontra memori kasasi itu melalui Jurusita / Jurusita Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra Memori Kasasi.
-          Tanggal pemberitahuan kasasi  (PBT. C. 1), pemberitahuan memori kasasi (PBT.C.2) dan pemberitahuan kontra memori kasasi (PBT. C.3) serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat dalam Register Permohonan Kasasi.
-          Meja III memberitahukan kepada para pihak (pemohon dan termohon kasasi) bahwa mereka dalam waktu yang ditetapkan selama 14 hari dapat melihat, membaca dan mempelajari berkas perkara kasasi tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Agama
-          Meja III segera menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai bendel B (yang kelak menjadi arsip di Mahkamah Agung), sebelum hari inzage tiba.
-          Berkas bendel B tersebut terdiri dari :
·         Relaas- relaas pemberitahuan isi putusan banding kepada kedua belah pihak
·         Akte permohonan kasasi
·         Surat kuasa khusus dari pemohon kasasi
·         Memori kasasi (bila ada) atau surat keterangan apabila pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi
·         Tanda terima memori kasasi
·         Relaas pemberitahuan kasasi (Akta permohonan kasasi) kepada pihak lawan
·         Relaas pemberitahuan memori kasasi kepada pihak lawan
·         Kontra memori kasasi (bila ada)
·         Relaas pemberitahuan kontra memori kasasi kepada pihak lawan
·         Relaas memberikan kesempatan kepada pihak- pihak untuk membaca dan memeriksa berkas
·         Salinan resmi putusan Pengadilan Agama
·         Salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Agama
·         Tanda bukti setoran biaya kasasi yang sah dari bank
-          Selambat- lambatnya dalam waktu 30 hari sejak diterimanya kontra memori kasasi di Kepaniteraan maka panitera segera mengirimkan berkas kasasi (bendel A dan bendel B) ke Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1))
-          Tanggal pengiriman berkas tersebut dicatat dalam Register Permohonan kasasi
-          Biaya permohonan kasasi dikirom melalui Bank yang ditunjuk
Grafik tenggang waktu proses kasasi pada tingkat PA




(Keterangan )
1)      Putusan PTA diberitahukan kepada yang bersangkutan tanggal 1 Agustus 1995
2)      Tenggang waktu untuk menyatakan kasasi dalah 14 hari
3)      Tenggang waktu kasasi berakhir tanggall 15 Agustus 1995
4)      Selambat- lambatnya dalam waktu 7 hari panitera memberitahukan permohonan kasasi kepada pihak lawan
5)      Tenggagng waktu penyerahan memori kasasi adalah 14 hari
6)      Saat akhir penyerahan memori kasasi tanggal 29 Agustus 1995
7)      Tenggang waktu pemberitahuan memori kasasi adalah 30 hari
8)      Saat akhir pemberitahuan memori kasasi tanggal 28 September 1995
9)      Tenggang waktu penyerahan kontra memori kasasi ialah 14 hari
10)  Saat akhir penyerahan kontra memori kasasi tanggal 12 september 1995
11)  Tenggang waktu pengiriman berkas ke Mahkamah Agung adalah 30 hari
12)  Saat akhir pengiriman berkas ke MMahkamah Agung tanggal 12 Oktober 1995

(catatan )
a.       Dalam tenggang waktu 30 hari pengiriman berkas ke Mahkamah Agung tersebut digunakan untuk:
·         Meminutasi, menyusun dan menjahit berkas bendel B
·         Memberitahukan kepada para pihak untuk inzage
·         Memberikan waktu bagi para pihak untuk melaksanakan inzage selama 14 hari
b.      Semua tanggal tersebut hanya sebagai contoh
c.       Tenggang waktu sejak putusan banding diberitahukan sampai dengan tanggal pengiriman berkas kasasi maksimal 102 hari

b.      Pada Tingkat Mahkamah Agung

-          Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Ketua Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (2) UU No. 14 tahun 1985)
-          Ketua Mahkamah Agung menetapkan majelis Hakim untuk memeriksa perkara kasasi, dan dibantu oleh panitera sidang
-          Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan Tingkat Banding atau tingkat Akhir dari semua lingkungan peradilan
-          Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan dengan sekurang- kurangnya 3 orang Hakim (pasal 40 ayat (1) UU No. 14/1985)
-   Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang  perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak  atau para saksi (pasal 50 ayat (1) UU No. 14/1985).
-         Apabila Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama (pasal 50 ayat (2) UU No. 14/1985)
-         Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, maka Mahkamah Agung menyerahkan perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutuskan (pasal 51 ayat (1) UU No. 14/1985)
-         Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan salah menerapkan  atau melanggar hukum yang berlaku dan/atau alasan lalai memenuhi  syarat-syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, maka Mahkamah Agung memutuskan sendiri perkara yang dimohon kasasi itu (pasal 51 ayat (2) UU No. 14/1985)
-         Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain (pasal 52 UU No. 14/1985)
-         Putusan Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 4 ayat (2) UU No. 14/1985)
-         Tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut (pasal 53 ayat (1) UU No. 14/1985)
c. Kembali ke Tingkat Pengadilan Agama
-          Putusan Mahkamah Agung diterima oleh Pengadilan Agama pada Meja III
-  Meja III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara itu         diterima, memberitahukan kepada kedua belah pihak melalui Jurusita Pengganti (pasal 53 ayat (2) UU No. 14/1985)
-    Pemberitahuan putusan tersebut (PBT. C. 4 dan PBT. C. 5) dicatat dalam Register Permohonan Banding dan Register Induk Perkara yang bersangkutan
-   Putusan Mahkamah Agung telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
-   Permohonan kasasi dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali, dan oleh sebab itu dapat diajukan lagi permohonan kasasi untuk yang kedua kali, dan seterusnya (pasal 45 ayat (2) UU No. 14/1985)
 5. Mencabut Permohonan Kasasi
-  Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon. Tanpa memerlukan persetujuan pihak lawan.
-   Apabila berkas perkara belum dikirim kepada Mahkamah Agung, maka:
a. Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan Agama yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
b. Kemudian oleh Panitera dibuatkan Akta Pencabutan Kembali Permohonan     Kasasi.
c. Pemohon dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
d. Dan berkas perkara itu tidak perlu diteruskan ke Mahkamah Agung.
-       Apabila berkas perkara telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka:
a. Pencabutan disampaikan melalui Pengadilan Agama yang bersangkutan atau langsung ke Mahkamah Agung.
b. Apabila pencabutan disampaikan melalui Pengadilan Agama maka pencabutan itu segera dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
c. Apabila permohonan kasasi belum diputus, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan “ yang isinya, bahwa mengabulkan permohonan pencabutan kembali perkara kasasi dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi”.
d. Apabila permohonan kasasi telah diputus, maka pencabutan kembali tidak mungkin dikabulkan.
- Apabila permohonan kasasi dicabut maka tidak boleh diajukan lagi permohonan  kasasi baru
- Apabila permohonan kasasi telah dicabut kembali maka putusan yang dimintakan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal dibuatkan  Akta Pencabutan Kasasi atau dikeluarkannya “penetapan” pencabutan kasasi.
6. Kasasi demi kepentingan hukum (pasal 45 UU No. 14/1985)
-  Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena Jabatannya dalam perkara perdata maupun tata usaha Negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan
- Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak-pihak yang berperkara, artinya ialah:
a. Tidak menunda pelaksanaan putusan dan
b. Tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.      Peninjauan Kembali
§  Pengertian peninjauan kembali
Peninjauan kembali atau request civiel ialah meninjau kembali putusan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan Hakim menjadi lain. Peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
§  Syarat-syarat permohonan peninjauan kembali

a)      Diajukan oleh pihak yang berperkara
b)      Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c)      Membuat permohonan peninjauan kembali yang memuat alas an-alasannya
d)     Diajukan dalam tenggang waktu menurut undang-undang
e)      Membayar panjar biaya peninjauan kembali
f)       Mengahadap di kepaniteraan pengadilan agama yang memutus perkara pada tingkat pertama

-          Yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah:

a)      Para pihak yang berperkara
b)      Ahli warisnya
c)      Wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu

-          Alasan-alasan untuk diajukan peninjauan kembali ialah:

a)      Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputuskan atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu
b)      Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
c)      Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut
d)     Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya
e)      Apabila pihak-pihak yang sama mengenal suatu soal yang sama, atau dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain
f)       Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (pasal 67 UU No.14/1985)
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan dalam masa tenggang waktu yang tepat, yaitu 180 hari
§ Tata cara permohonan peninjauan kembali

a.       Pada tingkat pengadilan agama
- permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon kepada mahkamah agung melalui pengadilan agama yang memutuskan perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan(pasal 70 ayat (1) UU No.14/1985.
- permohonan peninjauan kembali diajukkan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu.
- apabila permohonan tidak dapat menulis,maka ia menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan ketua pengadilan agama yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut(pasal 71 UU No.14/1985).
- permohonan dimasukkan dikepaniteraan pengadilan agama yang meutus perkara tingkat pertama yang dibuatkan tanda terima oleh meja I,setelah membayar biaya perkara.
- apabila pemohonan menguasakan kepada orang lain maka harus ada surat kuasa khusus untuk itu.
- permohonan menghadap di meja I yang akan menaksir biaya perkara dan menuangkan nya dalam SKUM.
- permohonan membayar biaya pada kasir sejumlah uang yang tertulis dalam SKUM.
- kasir menerima uang ,menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas dan cap dinas , serta mencatatnya dalam jurnal biaya perkara peninjauan kembali.
- meja II mencatat permohonan tersebut pda register induk perkara yang bersangkutan pada register permohonan peninjauan kembali dan memberi tanda terdaftar pada salinan akta peninjauan kembali.
- meja II menyerahkan kepada pemohon salinan akta yang telah diberi tanda terdaftar dan helai pertama SKUM.
- meja II kemudian menyerahkan berkas tersebut  kepada meja III.
- meja III , atas nama panitera ,selambat-lambatnya dalam waktu 14(empat belas) hari setelah permohonan itu didaftar dalam waktu memberitahukan kepada pihak lawan,melalui  jurusita/jurusita pengganti , dengan menerahkan salinan pemohonan peninjauan kembali,dengan maksud:
a. dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan adanya kebohongan, atau tipu muslihat , atau bukti-bukti palsu atau ditemukannya surat-surat bukti yang bersifat menentukan ,agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya ;
b. dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan isinya ,agar dapat diketahui (pasal 72 ayat (1) UU No.14/1985).

- pihak lawan dapat mengajukan jawabannya selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali (pasal 72 ayat(2)).
- surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada pengadilan  agama yang memutuslan perkara dalam tingkat pertama dan pada surat jawaban itu oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban tersebut,yang salinnya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak permohonan untuk diketahui(pasal 72 ayat 3).
-selambat-lambatnya dalam janka waktu 30 hari sejak diterimanya jawaban tersebut, panitera mengirimkan berkas permohonan peninjauan kembali (berupa bendel A dan bendel B) bersama biayanya kepada mahkamah agung (pasal 72 ayat 4 UU No.14/1985).
Biaya peninjauan kembali dikirim melalui Bank yang ditunjuk.
                 - Berkas Bendel B tersebut terdiri dari:
1.       Relaas pemberitahuan isi pengutusan pengadilan yang dimintakan peninjauan kembali, jika putusan itu dijatuhkan diluar hadirnya para pihak atau salah satu pihak.
2.       Akta permohonan peninjauan kembali.
3.       Surat permohonan peninjauan kembali dengan dilanjut surat-surat bukti.
4.       Tanda terima surat permohonan peninjauan kembali.
5.       Surat kuasa khisus (bila ada).
6.       Relaas pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonanpeninjauan kembali kepada pihak lawan.
7.       Jawaban surat permohonan peninjauan kembali.
8.       Salinan resmi putusan Pengadilan Agama (foto copy yang dilegalisir oleh panitera).
9.        Salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Agama (foto copy yang dilegalisir oleh panitera).
10.   Salinan resmi putusan Mahkamah Agung  (foto copy yang dilegalisir oleh panitera).
11.   Tanda bukti setor biaya peninjauan kembali dari Bank.
12.   Surat-surat lain yang mungkin ada.
     -  Semua surat –surat tersebut telah diminutasi, disusun kemudian dijahit serta disegeldengan    cap Pengadilan Agamasebagai Bendel B menjadi arsip di Mahkamah  Agung.
      -  Tanggal pemberitahuan permohonan PK (PBT.D.1). tanggal penerimaan jawaban PK, tanggal dan nomor surat pengiriman berkas jawab PK, tanggal dan nomor        surat pengiriman berkas PK dicatat dalam Register Permohonan peninjauan kembali
.
c.       Pada tingkat Mahkamah Agung
                  - Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut tanggal penirimaannnya,          -Membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada ketua Mahkamah Agung.
                 - Ketua Mahkamah Agung menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan tersebut yang dibantu oleh seorang Panitera Pengganti.
                  - Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim (pasal 70 ayat (2) UU No.14/1985).
                  - Mahkamah Agung memutus Permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir  (pasal 70 ayat (5) UU No.14/1985).
                - Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat-menyurat antara pemohon dan /atau pihak lain dengan Mahkamah Agung (pasal 72 ayat (2) UU            No.14/1985).
                  - Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali (pasal 66 ayat (2) UU No.14/1985).
               - Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa perkara dalam tingkat banding mengadakan pemeriksa tambahan, atau meminta            segala hal keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud pasal (pasal 73 ayat (91) UU No.14/1985).
                  - Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa Agung atau dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan  (pasal 73 ayat (2) U              U No.14/1985).
                 - Pengadilan yang dimaksud, setelah melaksanakan perintah MahkamahAgung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta                          pertimbangan sebagai mana dimaksud, kepada Mahkamah Agung (pasal 73 ayat (3) UU No.14/1985).
                    - Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali             tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
                  - Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
                  - Putusan Mahkamah Agung disertai pertimbangan-pertimbangan (pasal 74  UU No.14/1985)
                   - Putusan Mhkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 40 UU No.14/1985).
                  - Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan kembali kepada Pengadilan Agama memutus perkara dalam tingkat pertama (pasal 75 ayat            UU No.14/1985).

d.       Kembali kepada tingkat Peradilan Agama
·         Panitera Pengadilan Agama menerima salinan putusan permohonan peninjauan kembali, mencatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dan Register Permohonan Peninjauan Kembali.
·         Panitera segera menyampaikan salinan putusan itu kepada pihak pemohon dan pihak lawan, selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya salinan putusan itu di Kepaniteraan Pengadilan Agama (psl 75 UU No.14/1985)
e.        Pencabutan permohonan peninjauan kembali
·         Permohonan peninjauan kembali dapt dicabut salam belum diputus
·         Dalam hal dicabut, permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi (psl 66 ayat (3) UU No.14/1985)
·         Pencabutan permohonan peninjauan kembali sama seperti pencabutan permohonan kasasi.
D. Prorograsi
*      Pengertian
-          Prorograsi adalah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada Hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi.
-          Pada asasnya setiap perkara harus diajukan kepada pengadilan tingkat pertama, tetapi dalam hal prorograsi ini maka perkara itu diajukan langsung kepada Pengadilan Tingkat Banding yang akan bertindak langsung sebagai Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir. Prorograsi tidak diatur dalam HIR tetapi diatur dalam Rv Pasal 234-326
*      Tatacara prorograsi
·            Sengketa yang dapat diajukan pemeriksaan ulang dapat dimintakan pemeriksaan dalam tingkat pertama kepada Pengadilan Banding
·            Para pihak yang bersengketamembuat persetujuan dengan menggunakan Akta Otentik untuk mengajukan perkaranya langsung kepada Pengadilan Tinggi Agama tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama
·            Calon penggugat mengajukan perkaranya itu kepada Pengadilan Tinggi Agama
·             Pengadilan Tinggi Agama akan bertindak seperti halnya sebagai Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara itu.
·            Tatacara pemeriksaan dan pembuktian dilakukan sebagaimana pula Pengadilan Tingkat Pertama
·            Putusan Pengadilan Tinggi Agama merupakan putusan tingkat pertama dan sekaligus yang terakhir
·            Terhadap putusan prorograsi ini dapat dimintakan kasasi.