UPAYA HUKUM
A.
PENGERTIAN UPAYA HUKUM
Upaya hukum yaitu usaha seseorang terhadap putusan pengadilan yang
ia merasa dirugikan hak atau kepentingannya untuk memperoleh keadilan melalui
peradilan yang lebih tinggi.
B.
UPAYA HUKUM
1.
Verzet
Verzet ialah perlawanan dari tergugat terhadap putusan verstek
peradilan agama tingkat pertama.
Dalam upaya hukum verzet, hakim dapat memeriksa kembali gugatan
yang diputuskan secara verstek, karena ketika putusan verstek belum mencakup
materi/ substansi perkara.
2.
Banding
Adapun yang
dimaksud upaya banding ialah permintaan atau permohonan yang diajukan oleh
salah satu pihak atau para pihak yang berperkara, agar putusan/ penetapan yang
telah dikeluarkan oleh pengadilan agama tingkat pertama diperiksa ulang oleh
pengadilan tinggi agama (PTA) yang ada di tingkat provinsi.
a.
Syarat-
syarat banding
b.
Tata
cara banding
Yang berhak
mengajukan permohonan banding yaitu pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya.
Surat permohonan banding disampaikan kepada Pengadilan Agama memutus perkara
yang hendak dibanding. Permohonan banding dapat diajukan dalam tenggang waktu
14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan. Dan bentuk permohonan
banding bisa dengan lisan atau dapat juga dengan tulisan.
Biaya banding
dibebankan kepada pemohon (pebanding) bukan kepada pihak termohon. Permohonan
banding selanjutnya dicatat oleh panitera dalam register induk perkara,
dibuatkan akta banding dan lampiran berkas perkara banding.
Pengadilan
Agama melalui juru sita segera menyampaikan pemberitahuan permohonan banding
kepada pihak terbanding (lawan) paling lama dalam waktu satu minggu.
Pengadilan
Agama melalui juru sita harus sudah member kesempatan kepada pihak yang
berperkara (paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan banding)untuk membaca
dan mempelajari perkara
Pihak pebanding
dapat mengajukan memori banding ke Pengadilan Agama dalam tenggang waktu
selama- lamanya 30 hari sejak permohonan banding didaftarkan. Dan terbanding
dapat mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Agama dalam temnggang
waktu selama 30 hari sejak pemberitahuan adanya memori banding.
Berkas perkara
banding yang terdiri dari Bundel A (terdiri atas surat- surat dan Berita Acara
dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan perkara di
Pengadilan Agama) dan bundle B (terdiri dari surat- surat yang berkaitan dengan
adanya permohonan banding termasuk di dalamnya akta banding, salinan putusan
Pengadilan Agama yang bersangkutan, memori dan kontra memori banding, dan surat-
surat lain yang berhubungan dengan upaya hukum banding dikirimkan ke Pengadilan
Tinggi Agama disertai pula dengan biaya bandingnya.
c.
Prosedur
Banding
v Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan
kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu.
· 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan
putusan, pengumuman /pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
· 30 hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah
hukum Pengadilan Agama yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No. 20
tahun 1947)
v Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947),
pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)
v Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No.
20 Tahun 1947)
v Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan termohon
banding dapat mengajukan kontra memori banding (pasal 11 ayat (3) UU No. Tahun
1947)
v Selambat- lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada
pihak lawan, panitera member kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat
surat- surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah
(pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)
v Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah
Syar’iyah provinsi oleh Pengadilan Agama selambat- lambatnya dalam waktu 1
bulan sejak diterima perkara banding.
v Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tonggi Agama/
Mahkamah Syar’iyah provinsi ke Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iayah yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
v Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak
v Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera:
· Untuk perkara cerai talak:
Memberitahukan
tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil pemohon
dan termohon.
Memberikan akta
cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya dalam waktu 7 hari
· Untuk perkara cerai gugat
Memberikan akta
cerai sebagai surat bukti cerai selambat- lambatnya dalam waktu 7 hari.
d. Mencabut Permohonan Banding
v
Setelah permohonan banding diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh
pemohon.
v
Apabila berkas perkara belum dikirimkan kepada
Pengadilan Tinggi Agama maka:
-
mencoret dari perkara banding
-
Apabla perkara telah diputuskan pencabutan
tidak mungkin dikabulkan
-
Apabila permohonan banding dicabut maka
putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak pencabutan dikabulkan
dengan “penetapan” tersebut.
v
Pencabutan banding tidak diperlukan
persetujuan pihak lawan.
-
Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan Agama
yang bersangkutan
-
Kemudian oleh panitera dibuatkan akta
pencabutan kembali permohonan bandding
-
Putusan baru memperoleh kekuatan hukum tetap
setelah tanggal waktu banding berakhir
-
Berkas perkara anding tidak perlu di terskan
kepada Pengadilan Tinggi Agama
v
Apabila berkas perkara banding telah
dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
-
Pencabutan banding disampaikan melalui
Pengadilan Agama yang bersangkutan atau langsung ke Pengadilan Tinggi Agama
-
Apabila pencabutan itu disampaikan melalui
Pengadilan Agama maka pencabutan segera dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama
-
Apabila permohonan banding belum diputus maka
Pengadilan Tinggi Agama akan mengeluarkan penetapan yang isinya, bahwa
mengabulkan pencabutan kembali permohonan banding dan memerintahkan untuk
3. Kasasi
§ Pengertian Kasasi
a. Kasasi artinya pembatalan putusan Mahkamah Agung
b. Pengadilan kasasi ialah pengadilan yang memeriksa apakah judex factie tidak
salah dalam melaksanakan peradilan
c. Upaya hukum kasasi ialah upaya agar putusan judex factie dibatalkan oleh
Mahkamah Agung karena telah salah dalam melaksanakan peradilan.
d. Hukum acara kasasi dilakukan Peradilan Agama dilakukan oleh UU No. 14/1985
tentang Mahkamah Agung (Pasal 55 ayat 91) UU No. 14/1985
§ Alasan-Alasan Kasasi:
-
Mahkamah Agung
memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau
Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan (Pasal 29 UU No. 14/1985)
-
Mahkamah Agung
dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan dari semua lingkungan
peradilan karena:
a.
Tidak berwenang
atau melampaui batas wewenang
b.
Salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c.
Lalai memenuhi
syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam
kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan (Pasal 30 UU No.
14/1985)
-
Apabila
terhadap suatu penetapan Pengadilan Agama yang menurut hukum tidak dapat
dimintakan banding maka dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan
atau alasan-alasan tersebut diatas.
-
Apabila
terdapat suatu putusan atau penetapan Pengadilan Agama telah dimintakan banding
kepada Pengadilan Tinggi Agama maka yang dimintakan kasasi adalah putusan atau
penetapan Pengadilan Agama tersebut, karena dengan adanya banding tersebut
berarti putusan atau penetapan Pengadilan Agama telah masuk atau diambil alih
oleh Pengadilan Tinggi Agama.
§ Tata Cara Kasasi:
a.
Pada Tingkat
Pengadilan Agama
-
Pemohon kasasi
menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan Pengadilan Agama yang bersangkutan dalam
masa tenggangwaktu kasasi, yaitu selambat-lambatnya 14 hari sejak setelah
putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
-
Pemohon kasasi
menghadap di Meja I yang akan memberikan penjelasan dan menaksir panjar biaya
kasasi, yang kemudian dituangkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)
-
Pemohon kasasi
menghadap pada kasir dan membayar panjar biaya kasasi sejumlah sesuai yang
tercantum dalam SKUM
-
Kasir kemudian
menandatangani SKUM dan memberi tanda lunas serta mencatatnya dalam Jurnal Permohonan
Kasasi.
-
Setelah biaya
kasasi tersebut dibayar, panitera pada hari itu juga membuat Akta Permohonan
Kasasi.
-
Permohonan
kasasi tersebut, oleh Meja II dicatat dalam Register Induk Perkara yang
bersangkutan dalam Register Permohonan Kasasi.
-
Setelah permohonan
kasasi tersebut didaftar dan pada Akta Permohonan Kasasi telah diberi tanda
terdaftar oleh Meja II, maka kepada Pemohon Kasasi diserahkan helai pertama
SKUM dan satu salinan Akta Permohonan Kasasi yang telah didaftar tersebut.
-
Kemudian oleh
Meja II, berkas kasasi (Akta Pemohon Kasasi dan SKUM) tersebut diserahkan
kepada Meja III yang akan melaksanakan penyelesaian administrasi permohonan
kasasi itu.
-
Selambat-lambatnya
dalam waktu 7 hari, Panitera (dalam hal ini dilakukan oleh Meja III) wajib
memberitahukan, lewat Jurusita / Jurusita Pengganti, kepada pihak lawan tentang
adanya permohonan kasasi tersebut dengan menyerahkan salinan Akta Permohonan
Kasasi (Pasal 46 ayat 4 UU No. 14/1985)
-
Selambat-lambatnya
dalam tenggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi tersebut dicatat atau
didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama setempat, maka Pemohon Kasasi wajib
menyampaikan pula Memori Kasasi yang memuat alasan-alasannya (Pasal 47 ayat 2
UU No. 14/1985)
-
Apabila
tenggang waktu 14 hari tersebut telah habis dan Pemohon Kasasi tidak
menyerahkan Memori Kasasi maka Panitera membuat Surat Keterangan bahwa Pemohon
Kasasi tidak mengajukan Memori Kasasi
-
Meja III wajib
memberikan tanda terima penyerahan Memori Kasasi tersebut.
-
Selambat-lambatnya
dalam waktu 30 hari setelah Memori
Kasasi diserahkan, maka Meja III wajib memberitahukan hal itu kepada pihak
lawan, melalui Jurusita / Jurusita Pengganti, dengan menyerahkan pula salinan
Memori Kasasi tersebut (Pasal 47 ayat 2 UU No. 14/1985)
-
Pihak lawan
berhak mengajukan jawaban (kontra Memori Kasasi) terhadap Memori Kasasi
tersebut kepada Panitera (dalam hal ini Meja III) selambat-lambatnya dalam
tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya Memori Kasasi (Pasal 47 ayat 3
UU No. 14/1985)
-
Meja III segera
memberitahukan pula kepada Pemohon Kasasi tentang adanya kontra memori kasasi
itu melalui Jurusita / Jurusita Pengganti dengan menyerahkan salinan kontra
Memori Kasasi.
-
Tanggal
pemberitahuan kasasi (PBT. C. 1),
pemberitahuan memori kasasi (PBT.C.2) dan pemberitahuan kontra memori kasasi
(PBT. C.3) serta tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi dicatat
dalam Register Permohonan Kasasi.
-
Meja
III memberitahukan kepada para pihak (pemohon dan termohon kasasi) bahwa mereka
dalam waktu yang ditetapkan selama 14 hari dapat melihat, membaca dan
mempelajari berkas perkara kasasi tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Agama
-
Meja
III segera menjahit berkas kasasi tersebut dan disegel sebagai bendel B (yang
kelak menjadi arsip di Mahkamah Agung), sebelum hari inzage tiba.
-
Berkas
bendel B tersebut terdiri dari :
·
Relaas-
relaas pemberitahuan isi putusan banding kepada kedua belah pihak
·
Akte
permohonan kasasi
·
Surat
kuasa khusus dari pemohon kasasi
·
Memori
kasasi (bila ada) atau surat keterangan apabila pemohon kasasi tidak mengajukan
memori kasasi
·
Tanda
terima memori kasasi
·
Relaas
pemberitahuan kasasi (Akta permohonan kasasi) kepada pihak lawan
·
Relaas
pemberitahuan memori kasasi kepada pihak lawan
·
Kontra
memori kasasi (bila ada)
·
Relaas
pemberitahuan kontra memori kasasi kepada pihak lawan
·
Relaas
memberikan kesempatan kepada pihak- pihak untuk membaca dan memeriksa berkas
·
Salinan
resmi putusan Pengadilan Agama
·
Salinan
resmi putusan Pengadilan Tinggi Agama
·
Tanda
bukti setoran biaya kasasi yang sah dari bank
-
Selambat-
lambatnya dalam waktu 30 hari sejak diterimanya kontra memori kasasi di
Kepaniteraan maka panitera segera mengirimkan berkas kasasi (bendel A dan
bendel B) ke Mahkamah Agung (pasal 48 ayat (1))
-
Tanggal
pengiriman berkas tersebut dicatat dalam Register Permohonan kasasi
-
Biaya
permohonan kasasi dikirom melalui Bank yang ditunjuk
Grafik tenggang waktu proses kasasi pada tingkat PA
(Keterangan )
1)
Putusan
PTA diberitahukan kepada yang bersangkutan tanggal 1 Agustus 1995
2)
Tenggang
waktu untuk menyatakan kasasi dalah 14 hari
3)
Tenggang
waktu kasasi berakhir tanggall 15 Agustus 1995
4)
Selambat-
lambatnya dalam waktu 7 hari panitera memberitahukan permohonan kasasi kepada
pihak lawan
5)
Tenggagng
waktu penyerahan memori kasasi adalah 14 hari
6)
Saat
akhir penyerahan memori kasasi tanggal 29 Agustus 1995
7)
Tenggang
waktu pemberitahuan memori kasasi adalah 30 hari
8)
Saat
akhir pemberitahuan memori kasasi tanggal 28 September 1995
9)
Tenggang
waktu penyerahan kontra memori kasasi ialah 14 hari
10)
Saat
akhir penyerahan kontra memori kasasi tanggal 12 september 1995
11)
Tenggang
waktu pengiriman berkas ke Mahkamah Agung adalah 30 hari
12)
Saat
akhir pengiriman berkas ke MMahkamah Agung tanggal 12 Oktober 1995
(catatan )
a.
Dalam
tenggang waktu 30 hari pengiriman berkas ke Mahkamah Agung tersebut digunakan
untuk:
·
Meminutasi,
menyusun dan menjahit berkas bendel B
·
Memberitahukan
kepada para pihak untuk inzage
·
Memberikan
waktu bagi para pihak untuk melaksanakan inzage selama 14 hari
b.
Semua
tanggal tersebut hanya sebagai contoh
c.
Tenggang
waktu sejak putusan banding diberitahukan sampai dengan tanggal pengiriman
berkas kasasi maksimal 102 hari
b.
Pada
Tingkat Mahkamah Agung
-
Panitera
Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan
membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat
tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Ketua Mahkamah Agung (pasal 48
ayat (2) UU No. 14 tahun 1985)
-
Ketua
Mahkamah Agung menetapkan majelis Hakim untuk memeriksa perkara kasasi, dan
dibantu oleh panitera sidang
-
Mahkamah
Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan Tingkat Banding
atau tingkat Akhir dari semua lingkungan peradilan
-
Mahkamah
Agung memeriksa dan memutuskan dengan sekurang- kurangnya 3 orang Hakim (pasal
40 ayat (1) UU No. 14/1985)
- Pemeriksaan kasasi
dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika
dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para
saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat pertama atau Pengadilan Tingkat
Banding yang memutuskan perkara tersebut mendengar para pihak atau para
saksi (pasal 50 ayat (1) UU No. 14/1985).
- Apabila
Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara
tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat
Pertama (pasal 50 ayat (2) UU No. 14/1985)
- Dalam
hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan tidak
berwenang atau melampaui batas wewenang, maka Mahkamah Agung menyerahkan
perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutuskan
(pasal 51 ayat (1) UU No. 14/1985)
- Dalam
hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan alasan salah
menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dan/atau alasan lalai
memenuhi syarat-syarat diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan, maka Mahkamah Agung memutuskan sendiri perkara yang dimohon
kasasi itu (pasal 51 ayat (2) UU No. 14/1985)
- Dalam
mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang
diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain (pasal
52 UU No. 14/1985)
- Putusan
Mahkamah Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 4 ayat (2) UU
No. 14/1985)
- Tingkat
pertama yang memutuskan perkara tersebut (pasal 53 ayat (1) UU No. 14/1985)
c. Kembali ke Tingkat Pengadilan Agama
-
Putusan Mahkamah Agung diterima oleh Pengadilan Agama
pada Meja III
- Meja III, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
putusan dan berkas perkara itu
diterima, memberitahukan kepada kedua belah pihak melalui Jurusita Pengganti
(pasal 53 ayat (2) UU No. 14/1985)
- Pemberitahuan putusan tersebut (PBT. C. 4 dan PBT. C. 5)
dicatat dalam Register Permohonan Banding dan Register Induk Perkara yang
bersangkutan
- Putusan Mahkamah Agung telah mempunyai kekuatan hukum
tetap terhitung sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
- Permohonan kasasi dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali,
dan oleh sebab itu dapat diajukan lagi permohonan kasasi untuk yang kedua kali,
dan seterusnya (pasal 45 ayat (2) UU No. 14/1985)
5. Mencabut Permohonan Kasasi
- Sebelum permohonan kasasi diputus oleh
Mahkamah Agung maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon.
Tanpa memerlukan persetujuan pihak lawan.
- Apabila berkas perkara belum dikirim kepada Mahkamah
Agung, maka:
a. Pencabutan disampaikan kepada Pengadilan Agama yang
bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
b. Kemudian oleh Panitera dibuatkan Akta Pencabutan
Kembali Permohonan Kasasi.
c. Pemohon dalam perkara itu meskipun tenggang waktu
kasasi belum lampau.
d. Dan berkas perkara itu tidak perlu diteruskan ke
Mahkamah Agung.
- Apabila berkas
perkara telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka:
a. Pencabutan disampaikan melalui Pengadilan Agama yang
bersangkutan atau langsung ke Mahkamah Agung.
b. Apabila pencabutan disampaikan melalui Pengadilan
Agama maka pencabutan itu segera dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
c. Apabila permohonan kasasi belum diputus, maka Mahkamah
Agung akan mengeluarkan “ yang isinya, bahwa mengabulkan permohonan pencabutan
kembali perkara kasasi dan memerintahkan untuk mencoret perkara kasasi”.
d. Apabila permohonan kasasi telah diputus, maka
pencabutan kembali tidak mungkin dikabulkan.
- Apabila permohonan kasasi dicabut maka tidak boleh
diajukan lagi permohonan kasasi baru
- Apabila permohonan kasasi telah dicabut kembali maka
putusan yang dimintakan kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhitung sejak tanggal dibuatkan Akta Pencabutan Kasasi atau
dikeluarkannya “penetapan” pencabutan kasasi.
6. Kasasi demi kepentingan hukum (pasal 45 UU No.
14/1985)
- Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat
diajukan oleh Jaksa Agung karena Jabatannya dalam perkara perdata maupun tata
usaha Negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau
Pengadilan Tingkat Banding di semua lingkungan Peradilan
- Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh
merugikan pihak-pihak yang berperkara, artinya ialah:
a. Tidak menunda pelaksanaan putusan dan
b. Tidak mengubah putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.
Peninjauan Kembali
§ Pengertian
peninjauan kembali
Peninjauan kembali atau request civiel ialah
meninjau kembali putusan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim,
sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan Hakim menjadi lain.
Peninjauan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung
§ Syarat-syarat
permohonan peninjauan kembali
a)
Diajukan oleh pihak yang berperkara
b)
Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap
c)
Membuat permohonan peninjauan kembali yang
memuat alas an-alasannya
d)
Diajukan dalam tenggang waktu menurut
undang-undang
e)
Membayar panjar biaya peninjauan kembali
f)
Mengahadap di kepaniteraan pengadilan agama
yang memutus perkara pada tingkat pertama
-
Yang berhak mengajukan permohonan peninjauan
kembali adalah:
a)
Para pihak yang berperkara
b)
Ahli warisnya
c)
Wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk
itu
-
Alasan-alasan untuk diajukan peninjauan kembali
ialah:
a)
Apabila putusan didasarkan pada suatu
kebohongan pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputuskan atau
didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim dinyatakan palsu
b)
Apabila setelah perkara diputus, ditemukan
surat-surat bukti yang bersifat menentukan pada waktu perkara diperiksa tidak
dapat ditemukan
c)
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih daripada yang dituntut
d)
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan
belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya
e)
Apabila pihak-pihak yang sama mengenal suatu
soal yang sama, atau dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama tingkatnya
telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain
f)
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu
kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata (pasal 67 UU No.14/1985)
Permohonan
peninjauan kembali harus diajukan dalam masa tenggang waktu yang tepat, yaitu
180 hari
§ Tata cara
permohonan peninjauan kembali
a. Pada
tingkat pengadilan agama
- permohonan peninjauan kembali diajukan oleh
pemohon kepada mahkamah agung melalui pengadilan agama yang memutuskan perkara
dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan(pasal 70
ayat (1) UU No.14/1985.
- permohonan peninjauan kembali diajukkan oleh
pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang
dijadikan dasar permohonan itu.
- apabila permohonan tidak dapat menulis,maka
ia menguraikan permohonannya secara lisan dihadapan ketua pengadilan agama yang
memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh ketua
pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut(pasal 71 UU
No.14/1985).
- permohonan dimasukkan dikepaniteraan
pengadilan agama yang meutus perkara tingkat pertama yang dibuatkan tanda terima
oleh meja I,setelah membayar biaya perkara.
- apabila pemohonan menguasakan kepada orang
lain maka harus ada surat kuasa khusus untuk itu.
- permohonan menghadap di meja I yang akan
menaksir biaya perkara dan menuangkan nya dalam SKUM.
- permohonan membayar biaya pada kasir sejumlah
uang yang tertulis dalam SKUM.
- kasir menerima uang ,menandatangani SKUM dan
memberi tanda lunas dan cap dinas , serta mencatatnya dalam jurnal biaya
perkara peninjauan kembali.
- meja II mencatat permohonan tersebut pda
register induk perkara yang bersangkutan pada register permohonan peninjauan
kembali dan memberi tanda terdaftar pada salinan akta peninjauan kembali.
- meja II menyerahkan kepada pemohon salinan
akta yang telah diberi tanda terdaftar dan helai pertama SKUM.
- meja II kemudian menyerahkan berkas
tersebut kepada meja III.
- meja III , atas nama panitera
,selambat-lambatnya dalam waktu 14(empat belas) hari setelah permohonan itu
didaftar dalam waktu memberitahukan kepada pihak lawan,melalui
jurusita/jurusita pengganti , dengan menerahkan salinan pemohonan peninjauan
kembali,dengan maksud:
a. dalam hal permohonan peninjauan kembali
didasarkan atas alasan adanya kebohongan, atau tipu muslihat , atau bukti-bukti
palsu atau ditemukannya surat-surat bukti yang bersifat menentukan ,agar pihak
lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya ;
b. dalam hal permohonan peninjauan kembali
didasarkan atas alasan isinya ,agar dapat diketahui (pasal 72 ayat (1) UU
No.14/1985).
- pihak lawan dapat mengajukan jawabannya
selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali (pasal 72 ayat(2)).
- surat jawaban diserahkan atau dikirimkan
kepada pengadilan agama yang memutuslan perkara dalam tingkat pertama dan
pada surat jawaban itu oleh panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal
diterimanya jawaban tersebut,yang salinnya disampaikan atau dikirimkan kepada
pihak permohonan untuk diketahui(pasal 72 ayat 3).
-selambat-lambatnya dalam janka waktu 30 hari
sejak diterimanya jawaban tersebut, panitera mengirimkan berkas permohonan
peninjauan kembali (berupa bendel A dan bendel B) bersama biayanya kepada
mahkamah agung (pasal 72 ayat 4 UU No.14/1985).
Biaya peninjauan kembali dikirim melalui Bank
yang ditunjuk.
- Berkas Bendel B
tersebut terdiri dari:
1. Relaas
pemberitahuan isi pengutusan pengadilan yang dimintakan peninjauan kembali,
jika putusan itu dijatuhkan diluar hadirnya para pihak atau salah satu pihak.
2. Akta
permohonan peninjauan kembali.
3. Surat
permohonan peninjauan kembali dengan dilanjut surat-surat bukti.
4. Tanda
terima surat permohonan peninjauan kembali.
5. Surat
kuasa khisus (bila ada).
6. Relaas pemberitahuan
dan penyerahan salinan permohonanpeninjauan kembali kepada pihak lawan.
7. Jawaban
surat permohonan peninjauan kembali.
8. Salinan
resmi putusan Pengadilan Agama (foto copy yang dilegalisir oleh panitera).
9.
Salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi Agama (foto copy yang dilegalisir
oleh panitera).
10. Salinan resmi putusan Mahkamah
Agung (foto copy yang dilegalisir oleh panitera).
11. Tanda bukti setor biaya
peninjauan kembali dari Bank.
12. Surat-surat lain yang mungkin
ada.
- Semua
surat –surat tersebut telah diminutasi, disusun kemudian dijahit serta
disegeldengan cap Pengadilan
Agamasebagai Bendel B menjadi arsip di Mahkamah Agung.
- Tanggal
pemberitahuan permohonan PK (PBT.D.1). tanggal penerimaan jawaban PK, tanggal
dan nomor surat pengiriman berkas jawab PK, tanggal dan nomor
surat pengiriman berkas PK dicatat dalam Register Permohonan
peninjauan kembali
.
c.
Pada tingkat Mahkamah Agung
- Panitera
Mahkamah Agung mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam buku
daftar dengan membubuhkan nomor urut tanggal penirimaannnya,
-Membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan
semua itu kepada ketua Mahkamah Agung.
- Ketua Mahkamah Agung
menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan tersebut yang
dibantu oleh seorang Panitera Pengganti.
- Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim (pasal 70 ayat (2) UU No.14/1985).
- Mahkamah Agung memutus Permohonan peninjauan kembali
pada tingkat pertama dan terakhir (pasal 70 ayat (5) UU No.14/1985).
- Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat-menyurat
antara pemohon dan /atau pihak lain dengan Mahkamah Agung (pasal 72 ayat (2) UU
No.14/1985).
- Permohonan
peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali (pasal 66 ayat (2) UU
No.14/1985).
- Mahkamah Agung berwenang
memerintahkan Pengadilan Agama memeriksa perkara dalam tingkat banding
mengadakan pemeriksa tambahan, atau meminta
segala hal keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud
pasal (pasal 73 ayat (91) UU No.14/1985).
- Mahkamah Agung dapat meminta keterangan dari Jaksa
Agung atau dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan
(pasal 73 ayat (2) U U
No.14/1985).
- Pengadilan yang dimaksud, setelah melaksanakan
perintah MahkamahAgung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan
tambahan serta
pertimbangan sebagai mana dimaksud, kepada Mahkamah
Agung (pasal 73 ayat (3) UU No.14/1985).
- Dalam hal
Mahkamah Agung mengabulkan Permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung
membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri
perkaranya.
- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan
kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak
beralasan.
- Putusan Mahkamah Agung disertai
pertimbangan-pertimbangan (pasal 74 UU No.14/1985)
- Putusan Mhkamah
Agung diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 40 UU No.14/1985).
- Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas
permohonan kembali kepada Pengadilan Agama memutus perkara dalam tingkat
pertama (pasal 75 ayat UU No.14/1985).
d.
Kembali kepada tingkat Peradilan Agama
·
Panitera
Pengadilan Agama menerima salinan putusan permohonan peninjauan kembali,
mencatat dalam Register Induk Perkara yang bersangkutan dan Register Permohonan
Peninjauan Kembali.
·
Panitera
segera menyampaikan salinan putusan itu kepada pihak pemohon dan pihak lawan,
selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya salinan putusan itu di
Kepaniteraan Pengadilan Agama (psl 75 UU No.14/1985)
e.
Pencabutan permohonan peninjauan kembali
·
Permohonan
peninjauan kembali dapt dicabut salam belum diputus
·
Dalam
hal dicabut, permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi (psl 66
ayat (3) UU No.14/1985)
·
Pencabutan
permohonan peninjauan kembali sama seperti pencabutan permohonan kasasi.
D. Prorograsi
-
Prorograsi
adalah mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah
pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak berwenang memeriksa sengketa
tersebut, yaitu kepada Hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi.
-
Pada
asasnya setiap perkara harus diajukan kepada pengadilan tingkat pertama, tetapi
dalam hal prorograsi ini maka perkara itu diajukan langsung kepada Pengadilan
Tingkat Banding yang akan bertindak langsung sebagai Peradilan Tingkat Pertama
dan Terakhir. Prorograsi tidak diatur dalam HIR tetapi diatur dalam Rv Pasal
234-326
·
Sengketa
yang dapat diajukan pemeriksaan ulang dapat dimintakan pemeriksaan dalam
tingkat pertama kepada Pengadilan Banding
·
Para
pihak yang bersengketamembuat persetujuan dengan menggunakan Akta Otentik untuk
mengajukan perkaranya langsung kepada Pengadilan Tinggi Agama tidak melalui
pemeriksaan terlebih dahulu oleh Pengadilan Agama
·
Calon
penggugat mengajukan perkaranya itu kepada Pengadilan Tinggi Agama
·
Pengadilan Tinggi Agama akan bertindak seperti
halnya sebagai Pengadilan Tingkat Pertama untuk menerima, memeriksa, dan
memutuskan perkara itu.
·
Tatacara
pemeriksaan dan pembuktian dilakukan sebagaimana pula Pengadilan Tingkat
Pertama
·
Putusan
Pengadilan Tinggi Agama merupakan putusan tingkat pertama dan sekaligus yang
terakhir