Senin, 21 Oktober 2013

PUTUSAN PENGADILAN


PUTUSAN PENGADILAN
A.    Pengertian Putusan
                Menurut sudikno Mertokusumo, putusan adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu dan diucapkan didalam persidangan yang terbuka unutk umum dengan tujuan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.
                Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam penjelasan pasal 2 (1) Undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman jo pasal 47 Undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan perkara yang diterima dipengadilan adalah termasuk perkara voluntair. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 60 Undang-undang nomor  7 tahun 1989 tentang peradilan agama disebutkan ada dua produk pengadilan agama, yaitu putusan dan penetapan.

B.     Macam-macam Putusan
Putusan dapat dibagi dua, yaitu:
1.      Putusan sela
                  Menurut Ridwan Syahrani, putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. 
                  Dalam hukum acara perdata dipengadilan agama dikenal beberapa macam putusan sela, yaitu:         
       a. Putusan preparatoir
       b. Putusan interlacutoir
       c. Putusan incidenteel
       d. Putusan provisionil
2. Putusan akhir
             Menurut Abdul Manan, putusan akhir adalah kesimpulan akhir yang diambil oleh Majlis Hakim yang diberi wewenang untuk itu dalam menyelesaikan perkara dan diucapkan dalam sidang untuk umum. Putusan akhir jika dilihat dari segi sifat amarnya Subekti membaginya dalam tiga macam. Yaitu:
    a. Putusan condemnatoir
    b. Declaratoir
    c. konstitutif

C.    Jenis-jenis putusan:
a.       Putusan bebas (vrijspraak), apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (psl 191/1).
b.      Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), apabila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
c.       Putusan pemidanaan, apabila pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (psl 193/1).
d.       Putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum yaitu apabila surat dakwaan tdk memenuhi unsur yang ditentukan dalam psl 143/2b. Pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum berdasarkan atas permintaan terdakwa atau PH dlm eksepsi maupun atas wewenang hakim krn jabatannya.
e.        Putusan yang menyatakan dakwaan tdk dapat diterima yaitu apabila surat dakwaan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara. Bisa cacat mengenai orang yang didakwa, keliru, susunan atau bentuk surat dakwaan yang diajukan penuntut umum salah atau keliru.

D.    Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat  putusan dijatuhkan, putusan dibagi sebagai berikut :
1. Putusan gugur
        adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan
2. Putusan verstek
        adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan
3. Putusan contradiktoir
        adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan

E.     Kekuatan putusan pengadilan agama
1.      Kekuatan mengikat
      Putusan yang dijatuhkan pengadilan semestinya diterima oleh pihak-pihak yang berperkara dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan agama.
2.      Kekuatan pembuktin
      Putusan pengadilan agama dikategorikan kepada akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna.
3.      Kekuatan eksekutorial
 Putusan pengadilan agama mempunyai kekuatan eksekutorial, maksudnya adalah mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan secara paksa terhadap pihak yang tidak melaksanakan putusan tersebut secara suka rela.



1 komentar:

  1. No Deposit Casino Bonuses 2021
    Best No 바카라용어 Deposit Bonus Casinos · Red Dog Casino – Best No bet365 실시간 배당 흐름 Deposit Bonus & Promos · BetUS – Best For Free · BetMGM – 꽁머니 토토 Best For winwinbet Slots · LeoVegas – Best

    BalasHapus