PEMBUKTIAN
DALAM HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
• Dalam memeriksa suatu perkara, hakim
bertugas mengkonstatir, mengkualifikasir, dan kemudian mengkonstituir.
•
Mengkostituir artinya hakim harus
menilai apakah peristiwa atau fakta-fakta yang dikemukakan oleh para pihak itu
benar-benar terjadi.
•
Membuktikan artinya mempertimbangkan
secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang
sah menurut hukum pembuktian yang berlaku.
Untuk
memperoleh kepastian bahwa suatu peristiwa/ fakta yang diajukan itu benar
terjadi, yang dibuktikan kebenarannya, sehingga nampak adanya hubungan hukum
antara para pihak
Teori Pembuktian
1.
Teori
Pembuktian Bebas
Teori ini tidak menghendaki adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim.
2.
Teori
Pembuktian negatif
Dimana hakim
terikat dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat negatif sehingga membatasi
hakim untuk melakukan sesuatu.
3.
Teori
Pembuktian Positif
Dimana hakim
diwajibkan untuk melakukan segala tindakan dalam pembuktian, kecuali yang
dilarang dalam Undang-Undang.
Hukum Pembuktian
1.
Bersifat
mencari kebenaran formil
2.
Tidak
disyaratkan adanya keyakinan hakim
3.
Alat
bukti harus memenuhi syarat formil dan materil
4.
Hakim
wajib menerapkan hukum pembuktian
Pasal 163 HIR/pasal 283 R.Bg dan pasal 1856 BW, menyatakan bahwa
barang-siapa yang :
-
Mengaku
mempunyai suatu hak, atau
-
Mengemukakan
suatu peristiwa (keadaan) untuk menguatkan haknya, atau
-
Membantah
hak orang lain, maka ia harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.
Alat – alat bukti
•
Alat
bukti surat
Alat
bukti surat
• Alat bukti saksi
•
Alat
bukti persangkaan Pasal 164 HIR
• Alat bukti pengakuan
• Alat bukti sumpah
• Pemeriksaaan ditempat (pasal 153 HIR)
• Saksi ahli (pasal 154 HIR)
• Pembukuan (pasal 167 HIR)
• Pengetahuan Hakim (pasal 178 (1) HIR, UU-MA No.14/1985)
Macam-macam
kekuatan alat bukti
1.
Bukti mengikat dan menentuka, artinya
:
-
Meskipun
hanya ada satu alat bukti, telah cukup bagi Hakim untuk memutuskan perkara
berdasarkan alat bukti tersebut tanpa membutuhkan alat bukti lainnya.
-
Hakim
terikat dengan alat bukti tersebut, sehingga tidak dapat memutus lain dari pada
yang telah terbukti dengan satu alat bukti itu.
-
Alat
bukti ini tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan/bukti sebaliknya.
-
Alat
bukti ini adalah:
a.
Sumpah
decisoir (pasal 156 HIR/pasal 183 R.Bg)
b.
Sumpah
pihak (dilator) = (pasal 177 HIR/pasal 183 R.Bg)
c.
Pengakuan
(pasal 174 HIR/pasal 311 R.Bg)
2.
Bukti sempurna, artinya
:
-
Meskipun
hanya ada satu alat bukti, telah cukup bagi Hakim untuk memutuskan perkara
berdasarkan alat bukti itu dan tidak memerlukan adanya alat bukti lain.
-
Hakim
terikat dengan alat bukti tersebut, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya.
-
Bukti
tersebut dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan/sebaliknya.
-
Alat
bukti ini adalah :
a.
Akta
otentik (pasal 165 HIR/pasal 285 R.Bg)
b. Pasal
1394 KUH Perdata: Apabila tergugat dapat menunjukkan tiga kwitansi pembayaran 3
(tiga) bulan berturut-turut, maka angsuran yang sebelumnya harus dianggap
lunas.
c. Pasal
1965 KUH Perdata: Itikad baik selamanya harus dianggap ada, sedangkan siapa
yang menunjukkan kepada suatu itikad buruk diwajibkan membuktikannya.
3.
Bukti bebas, artinya:
-
Hakim
bebas untuk menilai sesuai dengan pertimbangan yang logis.
-
Hakim
tidak terikat dengan alat bukti tersebut.
-
Terserah
kepada keyakinan hakim yang menilai.
-
Hakim
dapat mengesampingkan alat bukti ini dengan pertimbangan yang logis.
-
Bukti
ini dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan.
-
Alat
bukti ini adalah:
a.
Saksi
yang disumpah (pasal 172 HIR/pasal 307 R.Bg). meskipun ada 10 oranng saksi,
kalau hakim ragu-ragu maka hakim tidak terkait atau wajib mempercayai
saksi-saksi itu.
b.
Saksi
ahli (pasal 154 HIR/pasal 181 R.Bg)
c.
Pengakuan
diluar sidang (pasal 175 HIR/pasal 312 R.Bg)
4.
Bukti permulaan, artinya:
-
Meskipun
alat bukti itu sah dan dapat dipercaya kebenarannya, tetapi belum mencukupi
syarat formil sebagai alat bukti yang cukup.
-
Bukti
ini masih perlu (harus) ditambah dengan alat bukti lain agar menjadi sempurna.
-
Hakim
bebas dan tidak terikat dengan alat bukti ini.
-
Bukti
ini dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan.
-
Alat
bukti ini adalah:
a. Alat
bukti saksi tetapi hanya seorang diri (pasal 136 HIR/pasal 306 R.Bg) sehingga
harus ditambah dengan alat bukti lain, misalnya sumpah suppletoir.
b.
Akta
dibawah tangan yang dipungkiri tanda tangannya dan isinya oleh yang
bersangkutan (pasal 165 HIR/pasal 289 R.Bg).
5.
Bukti bukan bukti, artinya:
-
Meskipun
nampaknya memberikan keterangan yang mendukung kebenaran suatu peristiwa tetapi
ia tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti sah.
-
Ia
tidak mempunyai kekuatan pembuktian.
-
Ia
seperti bukti tetapi bukan bukti.
-
Hal
ini adalah:
a.
Saksi
yang tidak disumpah (pasal 145 (4) HIR/pasal 172 R.Bg)
b.
Saksi
yang belum cukup umur15 tahun
c.
Foto-foto,
rekaman casset/video dan sebagainya
d.
Kesaksian
tak langsung (pasal 717 HIR/pasal 308 R.Bg )
Bukti Surat
Alat bukti
tertulis atau surat ialah segala yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksud
untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang dan
digunakan sebagai pembuktian (alat bukti).
Fungsi Akta
1.
Fungsi
formal. Yaitu adanya akta merupakan syarat sah suatu perbuatan hukum.
Misalnya:
• Pasal 1610 BW tentang
perjanjian pemborongan
• Pasal 1767 BW tentang
perjanjian hutang piutang dengan bunga
• Pasal 1851 tentang
perdamaian, yang untuk itu semuanya disyaratkan adanya akta di bawah tangan
• Pasal 1171 BW tentang
pemberian hipotik
2. Fungsi materiil,
yaitu fungsi akta sebagai alat bukti, meskipun bukan merupakan syarat
sahnya suatu perbuatan hukum.
Fungsi Akta Sebagai Alat Bukti
Sebagai alat bukti, maka ketentuan pembuktian akta dapat dibedakan
menjadi 3 (tiga) kekuatan secara fungsional, yaitu:
1.
Kekuatan
pembuktian lahir
Yaitu bahwa surat
secara lahiriyah tampil sebagai akta yang sah, sepanjang tidak terbukti
sebaliknya.
2.
Kekuatan
pembuktian formil
Yaitu membuktian
tentang adanya sesuatu perbuatan/keadaan menurut hukum atau adanya suatu
pernyatan.
3.
Kekuatan
pembuktian formil
Yaitu membuktian
tentang kebenaran isi dari suatu perbuatan/keadaan atau pernyataan yang dimuat
di dalam akta.
Bukti Saksi
Saksi ialah
orang yang memberikan keterangan di muka sidang, dengan memenuhi syarat-syarat
tertentu, tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar dan ia
alami sendiri sebagai bukti terjadinya peristiwa atau keadaan tersebut.
Bukti saksi diatur
dalam pasal 168-172 HIR.
Bukti Persangkaan
Persangkaan
adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dikenal atau
dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal atau belum
terbukti, baik yang berdasarkan undang-undang atau kesimpulan yang ditarik oleh
hakim.
Persangkaan diatur
dalam pasal 173 HIR, 1916 BW.
Persangkaan menurut Undang – Undang (Pasal 1916 BW)
Persangkaan –
persangkaan yang oleh Undang-undang dihubungkan dengan perbuatan tertentu
antara lain:
-
Perbuatan
yang oleh Undang-Undang dinyatakan batal.
-
Peristiwa
– peristiwa yang menurut Undang- Undang dapat dijadikan kesimpulan guna
menetapkan hak pemilik atau pembebasan dari hutang.
-
Kekuatan
yang diberikan oleh Undang-Undang kepada putusan hakim.
Kekuatan yang diberikan Undang-Undang kepada pengakuan atau sumpah
salah satu public
Bukti Sumpah
Sumpah ialah
suatu pernyataan yang hidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi
janji atau keterangan dengan mengingat sifat Maha Kuasa Tuhan dan percaya bahwa
siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum
oleh-Nya.
Macam Sumpah
1.
Sumpah
/ janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yang disebut sumpah
promissoir. Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
A.
sumpah diucapkan sebelum mereka memberikan keterangan/ melakukan sesuatu.
B.
Sumpah berfungsi sebagai syarat formil sahnya suatu keterangan atau tindakan.
C.
Sumpah ini bukan merupakan alat bukti; dan
D.
Sumpah ini tidak mengakhiri sengketa.
1.
Sumpah
Jabatan
2.
Sumpah
Pegawai Negeri Sipil
3.
Sumpah
Saksi
4.
Sumpah
Ahli
5.
Sumpah
Tolk (Juru Bahasa)
6.
Sumpah
Hakim
2.
Sumpah
assertoir (confirmatoir) dilakukan para pihak dalam perkara, dengan ciri-ciri :
A.
Sumpah
diucapkan sesudah mereka memberi keterangan atau melakukakan sesuatu
B.
Sumpah
berfungsi untuk meneguhkan suatu peristiwa atau hak
C.
Sumpah
ini termasuk alat bukti
D.
Sumpah
mengakhiri sengketa
Pemeriksaan setempat (descente) ialah pemeriksaan mengenai perkara,
oleh hakim karena jabatannya, yang dilakukan di luar gedung atau tempat
kedudukan Pengadilan, agar hakim melihat sendiri gambaran atau keterangan yang
memberi kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa.
Keterangan
Saksi Ahli
Keterangan
pihak ketiga yang obyektif yang bertujuan untuk membantu hakim dalam
pemeriksaan guna meambah pengetahuan Hakim sendiri.
Alat bukti
pembukuan
Pasal 167 HIR pasal 296 R.Bg menyatakan bahwa Hakim bebas
memberikan kekuatan pembuktian untuk keuntungan seorang kepada pembukuannya
yang dalam hal khusus dipandang patut.
-
Alat
bukti pembukuan ini dalam bidang keperdataan dan hukum dagang.
Contoh :
Seorang penggugat menggugat kepada lawan (tergugat) untuk melunasi
hutangnya, kemudian tergugat menyatakan bahwa hutangnya sudah lunas, lalu
peggugat menunjukkan pembukuan debit-kredit terhadap tergugat di mana ada
pengeluaran pinjaman.
Pengetahuan
Hakim
Hakim sebagai
organ Pengadilan dianggap mengetahui hukum. Pencari keadilan datang datang
padanya untuk memohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia
wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum sebagai
orang yang bijaksana dan bertanggung-jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa.
diri sendiri, masyarakat Bangsa dan Negara (Pasal 14 UU No. 14/1970 dan
penjelasannya).
Pasal 178 ayat
(1) HIR mewajibkan hakim karena jabatannya waktu bermusyawarah mencukupkan
segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.
Dikutip dari BUKU DARAS HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA karya Bpk KAMARUSDIANA, Dosen Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar